Tugas Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata maupun tata usaha untuk mewakili lembaga negara, Instansi Pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Lebih jauh Andika mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten berharap kemitraan Pemerintah Daerah dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Pengawalan adalah upaya TP4D menjaga, mengawal dan memastikan prosedur, mekanisme dan tahapan kegiatan pembangunan dan pemerintahan yang dilaksanakan oleh lingkungan Pemerintah Daerah dan BUMD, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Serta agar terhindar dari berbagai bentuk hambatan dari pihak-pihak yang berpotensi menghambat atau mengganggu kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang akan dan sedang dijalankan,” imbuhnya.