DPR Minta Kemendagri Tidak Menempatkan TNI-Polri Untuk Mengisi PJ Kepala Daerah

Ilustrasi

SERANG - Wacana Kemendagri mengisi kekosongan kepala daerah di sejumlah wilayah yang masa jabatannya akan habis pada 2022 dan 2023, oleh pejabat TNI dan Polri, disoroti DPR RI.

Anggota Komisi II DPR Guspardi GausĀ  mengimbau Kemendagri tak menunjuk sosok dari TNI dan Polri untuk mengisi posisi penjabat (Pj) kepala daerah.

Menurutnya hal itu merupakan semangat reformasi untuk memisahkan dua lembaga tersebut dari jabatan politis.

"Jadi jangan diseret TNI/Polri untuk mengisi jabatan ini, jabatan ini jabatan politis. Tujuan reformasi adalah bagaimana selama orde baru itu salah satu tuntutan reformasi memisahkan TNI dan Polri dan bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI/Polri tetapi oleh sipil," ujar Guspardi seperti dilansir dari Republika, Rabu 5 Desember 2021.