Paska Gempa, 50 Napi Lapas Rangkasbitung Dipindahkan

LEBAK - Sebanyak 50 narapidana Lapas Kelas III Rangkasbitung dievakuasi pasca terjadinya gempa bumi yang berpusat Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (14/1/2022). Gempa tersebut memiliki kekuatan 6,7 skala richter.
Upaya evakuasi itu disebut untuk melindungi keselamatan para narapidana yang mendiami lapas tersebut.

“Jumat malam kami mengosongkan 5 kamar hunian dengan memindahkan 50 orang narapidana Rinciannya adalah 25 orang dipindahkan ke Rutan Pandeglang, sementara 25 orang lagi dipindahkan ke Lapas Serang,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (15/1/2022).

Diketahui, Lapas Rangkasbitung mengalami kerusakan ringan hingga sedang imbas gempa tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan terjadi keretakan pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian, sehingga menyebabkan beberapa kamar hunian di lapas tersebut rawan untuk ditempati.

Dalam proses evakuasi, para napi dipindahkan dengan menggunakan mobil ke Rutan Pandeglang dan Lapas Serang dengan pengawalan anggota Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak. Mobil yang digunakan terdiri dari 2 mobil transpas, 1 mobil Polres Lebak, dan 1 mobil dari Kejari Lebak.

“Seluruh proses pemindahan berlangsung secara aman dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Tejo.

Adapun Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung Budi Ruswanto menegaskan pihaknya telah melakukan upaya penanganan pertama dalam merespon terjadinya gempa. Dia menjelaskan pada saat terjadi gempa, para petugas melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh napi di lapangan serba guna Lapas Rangkasbitung.

Selain itu, Budi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak untuk meminta bantuan siaga bencana serta Dinas PUPR Kabupaten Lebak untuk memantau kondisi bangunan lapas.

“Upaya evakuasi yang dilakukan setelah terjadinya gempa yang berdampak pada kerusakan bangunan di Lapas Kelas III Rangkasbitung sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan memperhatikan prokes dan keselamatan para napi dan petugas. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak narapidana yakni memperoleh keselamatan,” imbuh Budi.

*Red