Kabar Terkini Balita Korban Kekerasan di Tangsel Kini Dalam Kondisi Membaik

“Demi kenyamanan adik KR apabila dibutuhkan ia bisa tinggal di rumah dinas wakil walikota untuk batas waktu yang tidak ditentukan, agar dia tetap merasa aman dan nyaman, sampai pihak pemerintah menilai kesiapan ibu atau keluarga nya kembali mengambil untuk dirawat.” Jelasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

*Red