Bupati juga menekankan bahwa Pemerintah Daerah hanya bertindak sebagai fasilitator dalam rangka menyediakan program bantuan dan program pekerjaan fisik yang merupakan bagian dari CSR perusahaan.
"Saya tegaskan sekali lagi pemerintah daerah tidak pernah menerima anggaran dalam bentuk cash. Pemerintah daerah hanya memberikan usulan program kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Setelah program diterima, kemudian dijalankan, diselesaikan dan dilaporkan kontribusinya kepada pemerintah daerah disertai dengan segala macam bukti dokumentasinya," tandanya.
Sementara itu Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tangerang, Sumartono mengatakan pemberian pengharagaan CSR Awards kepada perusahaan adalah sebagai bentuk apresiasi dan ungkapan terima kasih pemerintah daerah kepada perusahaan atas prestasi dan komitmennya dalam melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk masyarakat di Kabupaten Tangerang.
"Pemilihan perusahaan sebagai penerima penghargaan CSR Awards berdasarkan penilaian oleh Tim Penilai Independen yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 419/Kep.733-Huk/2022 tentang Pembentukan Tim Penilai Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Tahun 2022 yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi, Lembaga dan Masyarakat," jelas Sumartono.