Mulai Tanggal 1 Februari, Harga Minyak Goreng di Tangsel Rp. 11.500

Minyak Goreng

Gazali menerangkan, penyesuaian harga minyak goreng tersebut ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET), sesuai berdasarkan dengan arahan pemerintah pusat.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/2022 tentang Penetapan Harga Tertinggi Minyak Goreng Sawit," terangnya. 

Menurutnya, masyarakat dapat menjumpai harga minyak terbaru ini di mana saja. Kebijakan harga ini berlaku di seluruh pasar di Tangsel. 

"Ya berlaku di seluruh pasar, mulai dari pasar ritel dan tradisional itu harus mengacu pada Permendag tersebut," tandasnya.