Andika menjelaskan dalam menerbitkan instruksinya tersebut, pihaknya juga telah menerbitkan SOP atau Standar Operasi Prosedur pelaksanaan instruksi.
Selain hal-hal yang sudah diungkapkannya tadi, kata dia, SOP juga mengatur sampai kepada tugas menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum. Hingga menyemprotkan desinfektan di tempat-tempat umum seperti di sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, dan poskesdes.