SERANG - Ketua Karang Taruna Provinsi Banten Andika Hazrumy menginstruksikan pembentukan relawan PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro di tingkat RT/RW dan kelurahan kepada seluruh kepengurusan Karang Taruna di Provinsi Banten. Instruksi tersebut dikeluarkan Andika melalui surat Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten tertanggal 9 Juni 2021.
“Betul, kami telah menginstruksikan seluruh kepengurusan Karang Taruna di Banten untuk membentuk relawan PPKM di tingkat RT/RW dan kelurahan,” kata Andika yang juga wakil Gubernur Banten ini saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (9/7/2021) malam.
Dikatakan Andika, instruksinya tersebut dimaksudkan agar terselenggaranya pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan/RW/RT secara lebih efektif dan masif. Pembentukan relawan PPKM oleh Karang Taruna ini kata dia, ditujukan agar terjadinya peran aktif generasi muda Karang Taruna karena pelaksananya adalah Relawan Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan/RW/RT.
“Jika dibutuhkan, dapat membentuk atau mendirikan Posko dengan berkoordinasi dan/atau arahan dari Satgas Covid-19 setempat di mana peran Karang Taruna dapat berupa menyiapkan peralatan, bahan dan fasilitas yang digunakan untuk operasional Posko,” paparnya.