Desa Diminta Buat Pusat Komando COVID-19

Foto: Wiku Adisasmito (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kembali ke pemaparan Wiku. Wiku memaparkan bahwa pusat komando COVID-19 ini bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Fungsinya yakni untuk menentukan skenario penanganan COVID-19.

"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menentukan skenario pengendalian yang tepat sampai ke tingkat RT, maupun RW," ungkapnya.

Ada pun pusat posko di tingkat desa ini memiliki empat fungsi penting dalam pengendalian COVID-19. Dari upaya pencegahan hingga pendukung.

"Satgas berserta posko di tingkat desa atau kelurahan memiliki 4 fungsi pengendalian COVID-19. Yaitu melakukan upaya pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintahan, maupun militer mengingat permasalahan yang kompleks dan khas di tiap daerahnya," tuturnya.