Menurut Muksin, tempat pijat dan spa itu telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yang mengharuskan operasional tempat hiburan wajib mendapat izin rekomendasi dari Dinas Pariwisata.
"Pada saat pemeriksaan, tidak bisa menunjukkan bukti rekomendasi dari dinas pariwisata. Kita dapati adanya layanan yang tidak sesuai dengan izin dan peruntukannya sebagai tempat spa," ucapnya.
Petugas lantas menyegel tempat pijat dan spa tersebut. Pemiliknya sendiri akan dimintai keterangan atas pelanggaran yang dilakukan. "Sudah kita segel. Sekarang masih kita periksa dulu," tandasnya.
*ADK