Saat ini Pengelola maupun Pengunjung Tempat Hiburan Malam Tersebut di Gelandang Ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Polisi masih terus mendalami adanya pelanggaran dari protokol kesehatan dalam PPKM Level 3 dan 4. Dimana, semua aktifitas perniagaan, caffe dan restoran harus dihentikan pukul 20.00 wib.
“Pengelola dan pengunjung kita data dan diperiksa swab di Mapolres Serang Kota, Masih kita dalami dan periksa terkait pelanggarannya,” Tutupnya.
*Malik