Palak Rp.250 Ribu Ke Warga, Lurah di Kota Tangerang di Non-Aktifkan

Ilustrasi

"Pasti akan diberikan sanksi, itu pasti. Tapi sanksi apa yang mau kita berikan, nanti kan sesuai dengan undang-undang kepegawaian dan segala macam. Jangan sampai nanti kita juga memberikan sanksi tidak ada dasar hukumnya. Itu yang kita tidak mau. Karena bagaimanapun juga hukum itu paling tinggi," ujar Syarifuddin.

*Rga