Hasbi menuturkan, pihak warga sudah meminta Perumdam TKR Kabupaten Tangerang untuk memasang instalasi air PAM ke wilayah tersebut karena air sumur warga sudah tak layak pakai.
Namun, berdasarkan informasi dari pihak Perumdam, saat ini tidak bisa memasang instalasi air PAM.
“Kata Perumdam nilai investasinya terlalu tinggi sehingga masih cukup lama untuk bisa pemasangan air PAM di daerah itu,” ujarnya.
Sedangkan, lanjut Hasbi, pipa air PAM sudah melewati tapi milik pihak PT Aetra Air Tangerang. Adapun pihak Aetra sendiri mau saja instalasi, namun bukan konsesi pihak Aetra karena Desa Sukasari berada pada perbatasan Kecamatan Rajeg dan Kecamatan Sepatan.