Wagub Banten Minta RUU HKPD Akomodasi Pemerataan Fiskal Daerah

Wakil Gubernur Banten - Andika Hazrumy

SERANG  - Pemerintah Provinsi Banten berharap RUU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah) dapat berkontribusi terhadap pemerataan fiskal daerah, dimana perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dilakukan dalam RUU HKPD akan lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan atau local taxing power, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten/Kota. 

"Di satu sisi, penerapan RUU HKPD diharapkan juga akan meningkatkan PAD netto Provinsi," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menerima Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI dalam rangka komite tersebut menyusun pandangan terhadap RUU HKPD di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (6/9). Rombongan Komite IV DPD RI sendiri langsung dipimpin ketuanya, Sukiryanto. Turut dalam rombongan, Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin. 

Terkait itu, Andika melanjutkan, Pemprov Banten berharap sosialisasi opsen (penambahan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada stakeholder agar tidak terjadi pemaknaan yang mengarah pada peningkatan pungutan pajak.

Pasalnya, lanjut Andika, dalam naskah RUU HKPD, opsen PKB dan BBNKB tidak menambah pungutan pajak, melainkan ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

*