Ini Delapan Polsek di Banten yang Tidak Bisa Melakukan Penyidikan

SERANG - Sebanyak delapan kepolisian sektor atau Polsek di Banten tidak lagi bisa melakukan penyidikan. Hal itu berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Untuk di bawah naungan Polda Banten, delapan polsek tersebut ada di empat daerah. Pertama yaitu di Serang, untuk Polsek Pontang dan Tirtayasa. Kota Cilegon di Polsek Kawasan Pelabuhan Banten dan Polsek Kawasan Pelabuhan Merak.

Kemudian Lebak di Polsek Sobang, Muncang, dan Leuwidamar. Sedangkan untuk Kabupaten Pandeglang yang tidak bisa melakukan penyidikan adalah Polsek Angsana.

Kabagwassidik ditreskrimum Polda Banten AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, Polsek lebih mengedepankan fungsi preventifnya yaitu dengan melaksanakan kegiatan kegiatan babinkamtibmas agar lebih dekat dengan masyarakat.