Ini Delapan Polsek di Banten yang Tidak Bisa Melakukan Penyidikan

SERANG - Sebanyak delapan kepolisian sektor atau Polsek di Banten tidak lagi bisa melakukan penyidikan. Hal itu berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Untuk di bawah naungan Polda Banten, delapan polsek tersebut ada di empat daerah. Pertama yaitu di Serang, untuk Polsek Pontang dan Tirtayasa. Kota Cilegon di Polsek Kawasan Pelabuhan Banten dan Polsek Kawasan Pelabuhan Merak.

Kemudian Lebak di Polsek Sobang, Muncang, dan Leuwidamar. Sedangkan untuk Kabupaten Pandeglang yang tidak bisa melakukan penyidikan adalah Polsek Angsana.

Kabagwassidik ditreskrimum Polda Banten AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, Polsek lebih mengedepankan fungsi preventifnya yaitu dengan melaksanakan kegiatan kegiatan babinkamtibmas agar lebih dekat dengan masyarakat.

"Untuk melaksanakan monitoring dan asistensi program polsek harkamtibmas, dimana polsek ini lebih mengedepankan fungsi preventifnya yaitu dengan melaksanakan kegiatan kegiatan babinkamtibmas agar lebih dekat dengan masyarakat, dan untuk menghilangkan kegiatan refresif yaitu fungsi reserse khusus di 2 polsek yaitu Pontang dan tirtayasa" Kata Yudhis, saat berkunjung ke Mapolres Serang, Kamis (27/05/21).

Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

"Ada beberapa yang kita tanyakan kepada anggota dan masyarakat khususnya stakeholders yang ada di kecamatan Pontang dan tirtayasa untuk perbaikan kedepannya, program ini sudah berjalan apa belum dan efek yang sudah diadakan masyarakat Sampai sejauh mana nanti untuk bahan evaluasi kita di polda dan untuk dilaporkan ke mabes," Jelas Yudis.

*Red