TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan sederet aturan yang akan diterapkan selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, yang kini hanya tinggal menghitung hari.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, umumnya aturan tersebut dibuat untuk membatasi mobilitas masyarakat untuk menghindari kerumunan di momen penghujung tahun. Prinsipnya, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19.
"Seperti biasa kita sudah menetapkan aturan-aturan. Saya melarang pesta kembang api, dan tidak berkerumun di jalan-jalan dan tempat umum lain" kata Benyamin kepada awak media, Kamis, (23/12/2021).
Kendati demikian di masa libur penghujung tahun ini, Pemerintah Kota Tangsel masih memperbolehkan sejumlah tempat wisata untuk tetap beroperasi, termasuk tempat-tempat karaoke yang bertebaran di wilayahnya.