SERANG - Selama tahun 2021, Polres Serang Kota berhasil mengungkap 107 kasus narkotika. Pengungkapan ini diakui telah melebihi target yang ditentukan Oleh Polda Banten.
Selama Operasi Antik Maung 2021 yang digelar selama 10 minggu terakhir. Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menangkap tujuh tersangka tindak pidana narkotika. Sedangkan barang bukti yang disita yakni Sabu 214, 94 gram, Ganja 9,65 gram, Tembakau Golira 279, 22 gram, dan Ekstasi 174 butir serta Obat-obatan 12816 butir.
“Selama Operasi Antik Maung 2021, kami berhasil mengungkap 107 kasus tindak pidana narkotika. Para pelaku Pengguna dan pengedar,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea, saat Ungkap Kasus di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021).
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Serang Kota Kasat narkoba AKP Agus Ahmad Kurnia menambahkan, 107 kasus yang diungkap, terdapat 147 tersangka.
"Ada peningkatan sebanyak 9 kasus di tahun 2021 dari 107 kasus sedangkan tahun 2020 sebanyak 98 kasus," ungkapnya.
Adapun untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota jelang Nataru, pihaknya menempatkan anggota di tempat yang rawan peredaran narkoba.
"Kita sebar anggota khususnya di zona merah seperti di Baros, dan untuk jelang Nataru di tempat wisata. Ini hasil dari pengungkapan kasus," terangnya.
*ANA