Polisi Gagalkan Sabu Sebanyak 18,7 Kilogram Jaringan Sumatera Selatan

Polresta Tangerang Ekspose Pengungkapan Peredaran Sabu

TANGERANG - Peredaran Narkotika jenis sabu Asal Sumatera Selatan berhasil di Gagalkan oleh Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Sabu sebanyak 18,7 Kilogram tersebut Didapatkan dari tangan Pelaku berinisial MT yang berada di Daerah Bengkulu.

"Didapatkan dari dalam koper tersangka MT. Dia menyamar sebagai tamu hotel di Bengkulu, tim menyamar dan mengamankan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (16/8/2021).

Narkotika Jenis sabu tersebut, Lanjut Yusri, akan disebarkan ke kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya termasuk Kota Tangerang dan sekitarnya.

Adapun awal mula pengungkapannya saat Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang kurir sabu seberat 800 gram yang kemudian dikembangkan. 

Menurut Yusri, semua barang haram tersebut didapatkan dari Sumatera melalui Bengkulu yang harusnya diantarkan MT beberapa waktu lalu ke Jabodetabek. 

"Dua gram ini bisa rusak generasi muda kita, bisa ratusan ribu pemuda kita bisa dirusak. Kalau dirupiahkan sekitar satu kilogram sekitar Rp1,3 miliar, total semua bisa capai Rp20 miliar lebih," ungkap Yusri. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika. 

"Ancaman paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Harus ada efek jera kepada pelaku ini," pungkasnya.

*Rga