Polda Lampung Gagalkan Upaya Penyelundupan 3 Kg Sabu-Sabu, 1.300 Pil Ekstasi Dan 9 Kg Ganja

Ditres Narkoba Polda Lampung ekspose kasus pengungkapan upaya penyelundupan 3 Kg sabu-sabu, 69 Kg daun ganja dan 1.300 butir ekstasi yang akan diedarkan di Wilayah Lombok NTB Bekasi dan Bandar Lampung

LAMPUNG - Dalam satu bulan terakhir, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Lampung berhasil menggalkan upaya penyelundupan 69 Kilogram daun ganja kering, 3 Kilogram sabu-sabu dan 1.300 butir ekstasi.

Upaya penyelundupan tiga jenis narkoba tersebut berhasil digagalkan tim terpadu Polda Lampung dalam kurun waktu satu bulan terakhir dari 12 Mei hingga 18 Mei 2022.  Dari pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut, Polda Lampung menangkap sebelas orang tersangka.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes pol. Aris Supriyono Mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama tim terpadu.

"Tim terpadu terdiri dari Polda Lampung, KSKP Bakauheni dan Bea Cukai" kata AKBP FX Winardi saat ekspose kasus yang berlangsung di Mapolda Lampung, Jumat (3/6/2022).