Serang, Lenteranews - Pengusaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya menyerahkan dokumen serta ijazah milik karyawannya yang sebelumnya ditahan kepada penyidik Polda Jawa Timur.
"Penyidik telah menerima permohonan dari tersangka, saudari JHD, untuk mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawannya," ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, Brigjen Pol Farman, di Surabaya, seperti dilaporkan Antara pada Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan tersangka. Dokumen yang diserahkan meliputi dua buku nikah, satu kartu keluarga, 19 surat izin mengemudi (SIM A, C, dan B1), 12 akta kelahiran, serta 38 kartu tanda penduduk (KTP).
Selain itu, turut diserahkan sejumlah dokumen penting seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), akta kelahiran, dan dokumen berharga lain seperti BPKB serta sertifikat rumah yang sempat dijadikan jaminan utang.
"Total terdapat 108 ijazah milik mantan karyawan yang kami serahkan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, BPKB dan sertifikat rumah digunakan sebagai jaminan pinjaman oleh salah seorang karyawan yang meminjam dana sebesar Rp72 juta," jelas Elok Kadja, kuasa hukum Jan Hwa Diana.
Elok menambahkan bahwa meskipun dokumen-dokumen tersebut telah diserahkan bersama ijazah, sebagian besar dikembalikan karena tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
"Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan yang sedang ditangani hanya terkait persoalan ijazah, sehingga dokumen lain dikembalikan," pungkasnya.