Serang, Lenteranews - Polres Serang Kota akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan Petry Sihombing yang dilakukan oleh suaminya sendiri bernama Wadison Pasaribu.
Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan, terungkapnya motif pembunuhan yang dilakukan pelaku berawal dari pemanggilan seorang wanita yang menjadi selingkuhan pelaku.
"Motifnya adalah karena pelaku sudah tidak cinta lagi terhadap korban. karena pelaku diketahui memliki wanita lain. dan wanita tersebut masuk ke dalam daftar saksi yang kita mintai keterangan. disitulah kita menemukan motif." kata Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (5/6/2025).
Yudha mengatakan, Selain karena perselingkuhan. Pelaku memang sudah berencana untuk membunuh istrinya. hal itu dilakukan semata-mata hanya untuk mendapatkan hak asuh anak ketika pelaku bercerai dengan istrinya. dari keterangan yang polisi dapatkan, bahwa pelaku sudah berniat akan menikahi wanita yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Selain mengankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat membunuh istrinya. Pelaku juga sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan oleh pihak kepolisian.
"Pelaku ini berniat untuk menikahi wanita lain. ketika dia sudah tidak bersama istrinya, Hak asuh anak ada di pelaku. maka pikiran dia harus menghabisi istrinya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, "Kita kenakan pasal 340, dengan ancaman 20 Tahun penjara." ujar Yudha.