Preman Pungli di Kawasan Industri di Ringkus Polisi

Tim Ditrektorat Kriminal Umum Polda Banten saat menangkap Para Pelaku

Serang, Lenteranews - Tujuh Pelaku Pungli yang kerap beroprasi di wilayah Kibin, Kabupaten Serang, Diringkus Tim Direktorat Reserse Umum Polda Banten.

Ketujuh pelaku ini ditangkap dengan waktu yang berbeda. Para pelaku berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25), ditangkap terlebih dahulu. sementara pelaku TI (46) dan SI (44) diamankan hari Kamis (08/5/2025, setelah tim reserse brimob polda banten malakukan pengembangan.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan para pelaku yang melakukan pungli di area Industri Pancatama merupakan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya pungli di wilayah tersebut.

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan dengan cara para pelaku mengambil uang pungutan liar setiap kendaraan yang akan masuk kawasan Pancatama," kata Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis (08/5/2025).