Banten: Target Saber Pungli, Pelayanan Publik Efektif - Efisien Dan Cegah Korupsi

SERANG - Pemprov Banten menggelar Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar atau saber pungli kepada sekitar 500 pejabat eselon 2 dan 3 serta BUMD di lingkungan Pemprov Banten, Kamis (17/6/2021). Sosialisasi tersebut dilakukan dengan tujuan menjadikan pelayanan publik yang efektif dan efisien serta mencegah korupsi di lingkungan Pemprov Banten.

"Sengaja upaya ini kami lakukan secara terus menerus dengan tujuan terjadinya pelayanan publik yang efektif dan efisien serta mencegah terjadinya korupsi," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam sambutannya saat membuka acara di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang. Acara ini diikuti oleh sebagian besar peserta sosialisasi secara virtual.

Andika mengatakan, PP No. 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli dengan tegas dinyatakan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. "Sehingga, upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera perlu dilakukan," imbuhnya.

Andika menyebut, Pemprov Banten sendiri sudah membentuk Satgas Saber Pungli tingkat Provinsi Banten sejak 2017. Hal itu merujuk pada Instruksi Mendagri No. 180/2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan SE Mendagri No. 700/2016 tentang Pembentukan Unit Satgas Saber Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Terakhir Satgas Saber Pungli Tingkat Provinsi Banten itu kita perbaharui tahun 2021 ini melalui Keputusan Gubernur," kata Andika.

Andika melanjutkan, fungsi satgas saber pungli adalah menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi yang dilaksanakan oleh masing-masing kelompok kerja unit. Salah satu kegiatan tim saber pungli yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun baik di Tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi adalah berupa sosialisasi sapu bersih pungutan liar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kelompok masyarakat.

Sasaran sosialisasi tersebut, kata Andika, terutama ditujukan pada fungsi-fungsi pelayanan publik seperti pelayanan perizinan, pajak dan retribusi daerah, pelayanan kependudukan, perhubungan dll.

*RED