Pungli Parkir di Area Mercusuar Anyer, Seorang ASN Kemenhub RI Diperiksa Polres Cilegon

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin menunjukan Barang Bukti Dugaan Aksi Kejahatan Pungutan Liar (Foto : Isitimewa)

CILEGON - Satgas Saber Pungli Polres Cilegon mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungli parkir di area Mercusuar Anyer. Ketiganya memberlakukan tarif parkir senilai Rp50 ribu per mobil dan Rp20 ribu untuk sepeda motor. Salah seorang diantaranya adalah ASN Dirjen Hubla Kemenhub  RI.

Ketiga orang itu adalah AP (53 Tahun), MY (43 Tahun), dan AA (39 Tahun). AP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk, Dirjen Hubla Kemenhub RI. Sedangkan MY dan AA adalah juru parkir di area Mercusuar Anyer.

"Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazaruddin, Sabtu (7/5/2022).

Arief menjelaskan, juru parkir mengaku sebagai anggota Karang Taruna Desa Bojong, Kecamatan Anyer. Mereka mematok tarif Rp 50 ribu untuk mobil dan Rp20 ribu per motor. Masalahnya, setiap pengunjung yang masuk dan membayar sesuai tarif tidak diberikan tiket masuk.