CILEGON - Kejaksaan Negeri Cilegon telah menetapkan Dedi Apendi Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Sebagai Tersangka Kasus Korupsi suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon sebesar Rp530 juta.
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengaku tidak mengetahui atas penetapan tersangka kepada Anak Buahnya.
"Setahu saya, Pak Uteng berstatus saksi. Tetapi itu kan kebijakan dari Kejari, tentunya kami tidak bisa mencampuri ranah tersebut," katanya, Kamis (20/8).
Ia tidak bisa memastikan bahwa Penetapan Kadishub sebagai tersangka terkait kasus suap. Helldy akan terlebih dahulu menanyakan kasus korupsi tersebut kepada Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti.