Terkait Kasus Suap Lahan Parkir, Wali Kota : Saya Akan Tanya Kajari Dulu

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian

CILEGON - Kejaksaan Negeri Cilegon telah menetapkan Dedi Apendi Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Sebagai Tersangka Kasus Korupsi suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon sebesar Rp530 juta.

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengaku tidak mengetahui atas penetapan tersangka kepada Anak Buahnya.

"Setahu saya, Pak Uteng berstatus saksi. Tetapi itu kan kebijakan dari Kejari, tentunya kami tidak bisa mencampuri ranah tersebut," katanya, Kamis (20/8).

Ia tidak bisa memastikan bahwa Penetapan Kadishub sebagai tersangka terkait kasus suap. Helldy akan terlebih dahulu menanyakan kasus korupsi tersebut kepada Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti.

"Saya belum tahu nih, kasus korupsi suap Rp530 juta itu yang dimana. Nanti saya mau tanya dulu ke Ibu Kejari," ujarnya.

Terkait pengelolaan parkir pasar yang familiar disebut Pasar Kranggot tersebut, Helldy Agustian mengaku telah membatalkannya. Sebab kata Helldy, proses mempihak ketigakan pengelolaan parkir Pasar Baru Cilegon, menurutnya maladministratif.

"Lahan parkir di pasar itu kan asetnya milik Disdagperin. Sementara kemarin yang mempihak ketigakan adalah Dishub Cilegon. Harusnya kan Disdagperin, makanya dibatalkan," tuturnya.

Terkait jabatan yang disandang oleh tersangka, Helldy mengaku akan membahas secara internal terlebih dahulu dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat.

*Ib