Mahasiswa Desak Kejari Tangkap Pemberi Suap yang Menyeret Kadishub Cilegon

Kepala Dishub Cilegon Uteng Dedi Apendi mendekam di Lapas Kelas II A Kota Cilegon

CILEGON - Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi telah ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Cilegon, Penetapan tersangka ini terkait kasus suap pengelolaan parkir.

Menyikapi Kasus Korupsi tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon mendesak Kepada Kejari Cilegon untuk menangkap pemberi suap kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi. 

“Jelas di Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” kata Ketua HMI Cabang Cilegon, Rikil Amri, Senin (23/8).

Menurut Rikil, setiap orang dapat dikenakan pasal 5 bilamana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Seseorang dikenakan pasal 5 juga bilamana memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,” ucapnya.

Ia berharap, Kejari Cilegon segera mengungkap siapa oknum pemberi suapnya dan siapa saja oknum yang dapat jatah atau bagian dari aliran dana suap tersebut agar jelas dan transparan. Siapapun yang terlibat ataupun oknum perantara dalam kasus tersebut harus diungkap sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

“Jadi berantas korupsi sampai ke akar-akarnya agar Kota Cilegon bersih dan terbebas dari praktik-praktik terlarang,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejari Cilegon baru menetapkan satu tersangka yakni Kepala Dishub Cilegon. Sementara, dua perusahaan swasta yang diduga memberikan suap belum ditetapkan sebagai tersangka.

*Hrd