CILEGON - Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan Dedi Apendi Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Sebagai Tersangka Kasus Korupsi suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon sebesar Rp530 juta.
"Kami berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah menetapkan seorang tersangka selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon yang masih aktif," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti, Kepada Awak Media, Kamis (19/8).
Uteng Dedi Apendi, kata Ely, selaku Kepala Dishub Kota Cilegon, dalam menjalankan jabatannya diduga telah melakukan kegiatan melawan hukum.
Dimana dirinya telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan SPTP parkir di Pasar Baru Cilegon, Lingkungan Keranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.