SERANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah nenggarap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan penanggulangan COVID-19 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Serang dibidik Kejari Serang. Bantuan berasal dari bantuan Gubernur Banten berupa Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 3 miliar.
“Saat ini menangani tindak pidana korupsi untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang tahun 2020,” kata Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Kejari Serang Gelar Vaksinasi |
Fredy mengungkapkan, dugaan korupsi ini dilakukan tahun 2020 untuk penanggulangan dampak wabah. Dari bantuan Rp 3 miliar, terealisasi Rp 2,6 miliar.
Bantuan itu,lanjut dia, seharusnya ditujukan untuk warga yang terdampak dengan pemberian keterampilan menjahit masker dan hazmat. Tapi, pelaksanaannya diduga menyimpang dan tidak sesuai sasaran.