Serang, Lenteranews - Polisi Polres Serang mengamankan salah seorang tersangka Berinsial SU yang terbukti telah mengpolos Beras tidak layak konsumsi menjadi beras Premium.
Kanit Tipidter Polres Serang, Ipda Sanggrayugo Widyajaya mengataka, tersangja menjual beras hasil oplosannya tersebut kepada masyarakat sebesar Rp.250 Ribu Rupiah Per 25 Kilogram.
"Kami sudah mengamankan satu tersangka berinisial SU. Tersangka terbukti melalukan pengoplosan terkait beras yang tidak layak konsumsi, lalu tersangka mengemas kembali ke Beras Premium. Beras oplosan ini tersangka jual dengan harga Rp.250 Ribu Per 25 Kilogram," kata Ipda Sanggrayugo Widyajaya, Kanit Tipidter Polres Serang, Selasa (8/9/2025).
Untuk mengelabui para konsumen, tersangka menggiling beras hajatan yang dikumpulkan lalu kemudian mencampur dengan pewarna, agar beras terlihat bersih seperti beras premium.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 94 karung beras merek premium dengan total berat 10 ton.
"Untuk cara pengolahannya, tersangka mengumpulkan dari beras sisa pesta pernikahan lalu di giling kembali untuk menghilangkan debu dan menjernihkan warnanya, lalu kemudian beras oplosan tersebut di kemas dengan kemasan yang bermerk. kurang lebih tersangka sudah melakukan oplos beras ini sudah 10 Tahun," tukasnya.
Sanggrayugo menyebut, SU akan dijerat Pasal 32 Ayat (1) huruf a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dirubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Untuk pemasarannya, tersangka menjual beras oplosan ini di Kios sendiri dengan target konsumen masyarakat umum. setelah di uji lab, terbukti banyak jamur yang berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia," tandasnya.