Sopir Kemenaker Diperiksa KPK Soal Uang Pemerasan TKA Rp 53 Miliar

Sopir Kemenaker Diperiksa KPK Soal Uang Pemerasan TKA Rp 53 Miliar

Jakarta, Lenteranews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp 53 miliar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Berbagai saksi dan pihak terkait sudah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ini, termasuk Yongki Prabowo, salah satu sopir yang bekerja di Kemenaker.

Juri Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yongki Prabowo telah diperiksa pada Rabu (4/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK, kata dia, mendalami aliran uang hasil pemeriksaan TKA dari pemeriksaan Yongki Prabowo.

"Semua saksi hadir termasuk YP yang merupakan sopir, didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya atas aliran uang yang diberikan oleh para pengepul," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Selain Yongki Prabowo, kata Budi, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni tenaga sub profesional Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta Kemnaker M August Diratara Hernoto, koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025 Gatot Widiartono, dan petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe.

Budi mengatakan, pihaknya memeriksa M August Diratara terkait tugas utamanya dalam melakukan verifikasi pengesahan RPTKA dan didalami juga terkait peran dan pengetahuannya atas aliran uang dari para pengaju RPTKA. Adapun Gatot Widiartono diperiksa terkait dengan tugas dan kewenangannya.

Lalu, Putri Citra Wahyoe diperiksa penyidik KPK untuk mendalami pengetahuan dan perannya atas aliran dana dari para agen TKA yang mengajukan pengurusan pengesahan RPTKA serta pengetahuannya atas penggunaan uang tersebut.

"Kami sampaikan juga bahwa KPK telah melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," pungkas Budi.

Selain menyita uang Rp 1,9 miliar dari seorang tersangka, penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta dan catatan-catatan soal aliran dana pemerasan pengurusan penggunaan TKA pada 27 Mei 2025 lalu. Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus ini.

Tiga lokasi tersebut terdiri dari dua tempat agen pengurusan TKA dan satu merupakan kediaman PNS Kemenaker. Uang tunai Rp 300 juta dan sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor disita dari kediaman PNS Kemenaker itu.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker baik itu eks pejabat, pejabat, ASN, dan pegawai Kemenaker. Berdasarkan perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari tindakan pemerasan di Kemenaker tersebut mencapai Rp 53 miliar.

KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan di delapan lokasi yang terdiri dari 11 kendaraan roda empat atau mobil dan dua kendaraan roda dua atau motor. Penggeledahan ini berlangsung pada 20-23 Mei 2025. Delapan lokasi penggeledahan tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.

Kasus dugaan korupsi pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020-2023. KPK baru mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini pada Juni 2024 berdasarkan laporan dari masyarakat. Pada Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka atas kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum mengekspos nama-nama, identitas serta peran para tersangka dalam kasus korupsi tersebut.