Terkait Korupsi Pengadaan Masker, Kadinkes Banten Diperiksa Kejati

SERANG - Kadinkes Banten, Ati Pramudji Astuti ikut serta diperiksa oleh Kejati Banten, terkait korupsi pengadaan masker senilai Rp 3,3 miliar dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar

Ati diperiksa sekitar pukul 16.00 wib dan keluar sekitar pukul 19.00 wib seorang diri. Saat diminta keterangan oleh awak media, Ati tidak sedikitpun memberikan keterangan.

Menurut Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, Ati Pramudji ikut serta dimintai keterangan dan di gali informasinya oleh penyidik.

“Kadinkes tadi juga dimintai keterangan, diperiksa oleh teman-teman penyidik, nanti mungkin akan kita simpulkan, kemudian akan kami dalami lagi untuk pendalaman sekaligus untuk melengkapi alat bukti, dalam rangka penuntutan perkara ini,” kata Asep, dikantornya, Kamis (27/05/2021).

Asep masih enggan mengungkapkan potensi bertambahnya tersangka lain, atas korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten. Pihaknya menunggu perkembangan pemeriksaan dan penyidikkan atas kasus tersebut.

Termasuk penambahan pasal lainnya, karena melakukan korupsi ditengah pandemi covid-19. Ketua Kejati Banten menunggu perkembangan dari para penyidiknya.

“Pasal nya untuk saat ini, penyidik menyangkakan pasal 2, juncto pasal 3, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999, juncto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tambahan pasal) nanti kita lihat pemberatan segala macam,” Tutup Asep.

*Malikh / Red