Kejati Banten Melakukan Uji Petik Terkait Kasus Korupsi UNBK

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemeriksaan uji petik terhadap laptop dan server di kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Uji petik yang dilakukan oleh ahli dilakukan di ruang pemeriksaan bidang pidana khusus Kejati Banten.

"Pada hari Kamis 10 Maret 2022 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan uji petik oleh ahli terhadap laptop dan server," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

Ivan mengatakan uji petik dilakukan oleh tim ahli dari universitas di Jakarta. Laptop dan server yang dilakukan pemeriksaan berasal dari 19 sekolah di Banten, di mana masing-masing sekolah membawa empat unit laptop dan dua server.

"Berasal dari 19 SMAN dan SMKN, yaitu SMKN 5 Kabupaten Tangerang, SMAN 4 Pandeglang, SMAN 2 Pandeglang, SMKN 2 Tangerang Selatan, SMAN 4 Kabupaten Tangerang, SMKN 1 Rangkasbitung, SMKN Pertanian Kota Serang, SMAN 1 Maja, SMAN 1 Cibadak, SMAN 1 Cileles, SMAN 1 Cipanas, SMAN 2 Leuwidamar, SMAN 1 Curugbitung, SMAN 1 Warung Gunung, SMKN 1 Cikeusal, SMKN 5 Pandeglang, SMKN 7 Kota Serang, SMAN 1 Pabuaran, SMKN 6 Kota Serang," tuturnya.