Kejati Banten Melakukan Uji Petik Terkait Kasus Korupsi UNBK

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemeriksaan uji petik terhadap laptop dan server di kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Uji petik yang dilakukan oleh ahli dilakukan di ruang pemeriksaan bidang pidana khusus Kejati Banten.

"Pada hari Kamis 10 Maret 2022 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan uji petik oleh ahli terhadap laptop dan server," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

Ivan mengatakan uji petik dilakukan oleh tim ahli dari universitas di Jakarta. Laptop dan server yang dilakukan pemeriksaan berasal dari 19 sekolah di Banten, di mana masing-masing sekolah membawa empat unit laptop dan dua server.

"Berasal dari 19 SMAN dan SMKN, yaitu SMKN 5 Kabupaten Tangerang, SMAN 4 Pandeglang, SMAN 2 Pandeglang, SMKN 2 Tangerang Selatan, SMAN 4 Kabupaten Tangerang, SMKN 1 Rangkasbitung, SMKN Pertanian Kota Serang, SMAN 1 Maja, SMAN 1 Cibadak, SMAN 1 Cileles, SMAN 1 Cipanas, SMAN 2 Leuwidamar, SMAN 1 Curugbitung, SMAN 1 Warung Gunung, SMKN 1 Cikeusal, SMKN 5 Pandeglang, SMKN 7 Kota Serang, SMAN 1 Pabuaran, SMKN 6 Kota Serang," tuturnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan pemeriksaan uji petik dilakukan untuk mengetahui spesifikasi laptop dan server dari sekolah tersebut. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui apakah spesifikasi dari laptop dan server sudah sesuai kontrak atau tidak.

"Tujuan dilakukan pemeriksaan uji petik untuk mengetahui spesifikasi laptop dan server, apakah telah sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tercantum dalam kontrak," terang Ivan.

"Untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Banten, Engkos Kosasih, sebagai tersangka korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk UNBK SMA-SMK Negeri tahun 2018. Usai jadi tersangka, Engkos langsung ditahan jaksa.

Selain eks Kepala Dindikbud, vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM atas nama tersangka Ucu S juga ditahan. Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, di mana Kejati sebelumnya telah menahan eks Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono.

"Kejati menahan tersangka inisial EKS selaku pengguna anggaran dan dan tersangka US selaku komisaris PT CAM di dugaan pengadaan komputer UNBK tahun 2018," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Banten, Selasa (1/3).

Engkos dan Ucu katanya diperiksa penyidik pada hari ini sejak pukul 13.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer itu.

"Jadi keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Kajati Banten," sambungnya.

(Rhm/Alf)