SERANG - Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten Ardius Prihatono sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 1.800 unit komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018 lalu, senilai Rp25 miliar.
Koordinator Pidsus Kejati Banten Febri mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, untuk mengembangkan perkara itu, dan siapa saja yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi tersebut.
"Untuk sementara kita menunggu proses pemeriksaan selesai (tersangka lain), kita tunggu perkembangan pemeriksaan," katanya.
Febri menjelaskan dalam perkara ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat. Namun diduga kerugian negaranya mencapai Rp6 miliar.