Modus yang Dilakukan Para Tersangka Korupsi Masker di Banten

SERANG - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Masker dengan modus penggelembungan harga alias mark-up yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Modus yang dilakukan Para tersangka Dengan Merubah Rencana Anggaran Belanja (RAB) masker di awal pandemi covid-19 tahun 2020 awalnya seharga Rp70 ribu per pcs. Kemudian berubah menjadi Rp220 ribu per buahnya.

Menurut keterangan dari Kejaksaan Tinggi Banten, Masker tersebut diperuntukan bagi Tenaga Kesehatan (Nakes).

Akibat adanya perubahan harga lebih dari tiga kali lipat tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,680 miliar.

Saat ini penyidik menyangkakan pasal 2, juncto pasal 3, Undang-undang (UU) 31 tahun 1999, juncto 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

*Malikh / Red