SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan satu tersangka kasus korupsi pengadaan 1.800 unit komputer UNBK SMA-SMK Negeri di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Banten.
Kejati sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dindikbud Banten inisial EKS dan mantan Sekretaris Dindikbud AP, serta pihak swasta US sebagai tersangka, kini Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Astragraphia Exprins Indonesia yang berinisial SMS sebagai tersangka.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan pada dua saksi, yaitu SMS dan W. Dari hasil pemeriksaan, SMS ditetapkan sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti.
"Satu saksi SMS telah ditemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, terhadap saksi SMS telah dikeluarkan penetapan tersangka pada 23 Maret 2022," kata Kajati Leonard di Serang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka lanjut Leonard, pihaknya langsung menahan SMS di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Pandeglang. SMS akan ditahan di rutan tersebut hingga adanya ketetapan hukum di pengadilan.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, SMS langsung kami bawa ke Rutan Klas II Pandeglang sambil menunggu proses persidangan,” ujar mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini.