SERANG - Mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman (KMS 30) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Banten pada Senin 07 Februari 2022.
Dalam aksinya mereka meminta kejati untuk mengusut tuntas atas temuan dugaan kasus korupsi pengadaan komputer UNBK se- Provinsi Banten sebanyak 1800 unit menggunakan APBD 2018 senilai 25 miliar yang mangkibatkan kerugian negara sebesar Rp 6 Miliar.
Koordinator Umum KMS 30 Jodhy dalam orasinya mengatakan pengadaan komputer UNBK se- Provinsi Banten tersebut dengan modus yang dilakukan memberikan barang yang tidak sesuai kontrak yang sudah disepakati, maka dalam hal ini dugaan kerugian negara sebesar 6 Miliar.
"Maka kami mendesak kejati untuk segera mengusut kasus tersebut sampai pada menemukan aktor intelektualnya,” tegas Jodhy.
Karena menurutnya tidak mungkin kasus korupsi hanya melibatkan segelintir orang saja, pasti adanya keterlibatan aktor intelektual dilingkungan pemerintahan provinsi Banten khususnya dalam lingkaran eksekutif. "Tidak mungkin kemudian, suatu kebijakan tidak terakomodir dari atas hingga bawah," terangnya.
Apabila kejati Banten mampu menemukan aktor intelektual dalam kasus tersebut, mereka mengaku merasakan bangga dan berterimakasih karena mampu memberantas korupsi di provinsi Banten.
"Kejati diharapkan bisa mengungkap aktor intelektual yang terlibat didalam nya, juga independen selama penyidikan kasus berjalan dan tetap tegak lurus sesuai apa yang diharapkan masyarakat Banten."
Sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliono mengatakan, pengadaan komputer dalam rangka UNBK sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga PT AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik sejak tanggal 13 Januari 2022 ditemukan ada indikasi dugaan korupsi," katanya.
(ib)