SERANG - Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten Ardius Prihatono sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 1.800 unit komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018 lalu, senilai Rp25 miliar.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan AP telah diduga keras, berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi, karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK,” kata Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Rabu (16/2/2022).
Ivan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, hingga pukul 16.00 WIB, Kejati Banten menetapkan Ardius Prihatono sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang.
"Maka pada hari ini AP ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Reda Manthovani)," jelasnya.
Baca : Dugaan Korupsi UNBK, Negara Mengalami Kerugian Hingga 6 Miliar
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan Ardius akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sejak 16 Februari 2022 hingga 7 Maret 2022. Penahanan terhadap tersangka, karena alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP.
"Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, dan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih," ungkapnya.
Ivan menegaskan Ardius akan diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ib)
Tonton Video : Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas !