SERANG - Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten Ardius Prihatono sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 1.800 unit komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018 lalu, senilai Rp25 miliar.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan AP telah diduga keras, berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi, karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK,” kata Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Rabu (16/2/2022).
Ivan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, hingga pukul 16.00 WIB, Kejati Banten menetapkan Ardius Prihatono sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang.
"Maka pada hari ini AP ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Reda Manthovani)," jelasnya.