Baca : Dugaan Korupsi UNBK, Negara Mengalami Kerugian Hingga 6 Miliar
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan Ardius akan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sejak 16 Februari 2022 hingga 7 Maret 2022. Penahanan terhadap tersangka, karena alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP.
"Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, dan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih," ungkapnya.
Ivan menegaskan Ardius akan diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.