Serang, Lenteranews - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 3,2 kilogram, Ganja sebanyak 39 kilogram dan lebih dari 43 ribu butir obat keras tanpa izin edar.
Barang bukti tersebut sudah mempunyai penetapan pengadilan dan merupakan hasil ungkapan kasus sepanjang 2025. dari pengungkapan barang haram tersebur, Polisi juga mengamankan sebanyak 17 tersangka dari 15 laporan polisi berhasil diamankan, dengan modus mayoritas sebagai pengedar.
"Kami memusnahkan barang bukti jenis sabu dengan berat 3,2 Kilogram, Ganja 39 Kilogram dan obat-obatan keras sebanyak 43 Ribu butir. Barang bukti yang kami musnahkan barang bukti yang memang sudah ada penetapan dari pengadilan," kata Kombes Pol Wiwin Setiawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Selasa (16/9/2025).
Polisi mengungkap, jaringan pengedaran narkoba ini melintas Provinsi bahkan antar Negara. Penyidik mengembangkan penangkapan dari wilayah Lebak hingga Sumatera Utara, yang diduga menerima pasokan barang haram dari Malaysia.
Barang bukti dengan berat Sabu 3,2 kilogram, Ganja 39 kilogram dan obat-obatan keras hampir 43 ribuan butir. semua barang bukti ini sudah ada penetapan pengadilan dan sebagian sudah ditahap duakan ke Kejaksaan.
"Memang barang bukti dalam periode tahun 2025 ini cukup besar. dari barang bukti yang kami amankan ini, kami mengamankan 17 orang tersangka dan semuanya pengedar," tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 112 undang-undang narkotika untuk pengedar narkoba, serta pasal 135 dan 136 undang-undang kesehatan untuk pengedar obat-obatan tanpa izin edar.
Polisi juga mengingatkan, peredaran narkoba di wilayah banten masih mengancam, sehingga perlu kewaspadaan dan kerjasama dari semua pihak.