65 Kilogram Ganja Siap Edar di Musnahkan

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

TANGSEL - Barang Bukti Narkotika yang didapat dari hasil penangkapan dimusnahkan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Selatan. Barang bukti yang dimusnahkan yakni berbagai jenis narkoba yang diungkap dalam kurun waktu satu bulan. Untuk Ganja beratnya 65 kg, ekstasi 2.343 butir dan sabu-sabu 986,5 gram.

"Kota Tangerang bersama Kepala BNN Kota Tangerang dan Kasnar kali ini kita melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kota Tangerang dari Juni sampai Juli," Kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Deonijiu De Fatima.

Pemusnahan ganja kering siap edar dilakukan dengan cara dibakar menggunakan tong yang telah disiapkan. Sementara narkoba lainnya, seperti sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara di blender, Rabu 28 Juli 2021.

"Ganja, sabu dan ekstasi kami musnahkan atas koordinasi pihak terkait. Hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Metro Tangerang," Jelasnya. 

Kapolres berharap di saat masa pandemi seperti ini masyarakat tidak memanfaatkan situasi. Apalagi saat ini pemerintah tengah fokus menangani wabah COVID-19.

"Kami berharap pada seluruh masyarakat manakala dalam suasana pandemi ini agar bisa memberikan info kepada pihak berwajib agar dapat memberikan tindakan tegas jika terdapat penyalahgunaan narkoba," jelasnya. 

Adapun atas pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika.

*Rga