Memiliki Ganja, Pemuda ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pelaku saat Di Introgasi Petugas Kepolisisan Polres Lebak

LEBAK - Salah seorang pemuda di kabupaten lebak Berinisial WK (25 Th) Warga Kp. Cinangga Desa Bayah Timur Kec. Bayah terpaksa harus berurusan dengan Pihak Kepolisian, Karena kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Ganja.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana menjelaskan, Penangkapan ini berdasarkan Laporan yang masuk dari Masyarkat yang resah atas adanya Peredaran Narkotika di Wilayah Cinangga Desa Bayah Timur.

“Ya, berhasil menangkap peredaran Narkotika jenis ganja.” Kata Ilman, Saat dikonfirmasi, Senin (09/08/2021).

Sebelum melakukan penangkapan, Polisi melakukan Pengintaian terhadap pelaku selama 1 minggu. Penangkapan tersebut membuahkan hasil, Sehingga berhasil mengamankan Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, Lanjut Ilman, Sebanyak 32 Bungkus Clip Plastik yang bersisi Ganja Siap edar. Pelaku WK Diamankan oleh Petugas saat sedang berada dirumahnya.

“Kita menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan selama seminggu dan Alhamdulillah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di rumahnya Kp. Cinangga Desa Bayah Timur Kec. Bayah Kab. Lebak.” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku WK Pemuda asal Desa Bayah Timur dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup” pungkasnya.

*Malik/Red