Dalam Sepekan, Polisi Di Lampung Tangkap Sembilan Orang Pemuda Karena Membawa Narkoba

Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung hadrikan kesembilan orang tersangka peredaran narkoba dalam Ekspose pengungkapan kasus yang berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis, 2 Juni 2022.

LAMPUNG - Petugas Satuan reserse narkoba Polresta Bandar Lampung, Lampung menangkap sembilan orang pemuda karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis ganja dan sabu - sabu.

Kesembilan orang pemuda tersebut ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung dalam kurun waktu satu pekan terakhir.

Dari sembilan orang pemuda yang ditangkap petugas Satres narkoba Polresta Bandar Lampung tersebut, empat orang diantaranya merupakan pengedar sekaligus residivis kasus narkoba.

Kesembilan orang yang ditangkap yakni, BN, FJ, SK, MI, HA, RA, SP, DD dan RJ. Dari kesembilan orang tersangka tersebut yang merupakan pengedar sekaligus residivis kasus narkoba yakni, BN, SP, DD dan RJ.

Dari penangkapan kesembilan orang pemuda tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total 13,73 gram dan ganja seberat 5,67 gram.

Kepala Satres narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Gigih Putranto menjelaskan, sembilan orang pemuda tersebut ditangkap dalam kurun wakatu pekan terakhir, sejak minggu terakhir Mei 2022 kemarin.

"Dari hasil pengungkapan kasus dalam semingu, kami berhasil menangkap sembilan orang yang memiliki sabu-sabu dan ganja," kata Kompol Gigih Putranto saat ekspose kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (2/6/2022).

Menurut Kompol Gigih Putranto, peredaran narkoba yang dilakukan kesembilan orang tersangka ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Kompol Gigih Putranto menjelaskan, dari pengungkapkan kasus dalam sepekan tersebut rincianya yakni tujuh laporan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan satu laporan narkoba jenis ganja.

Kompol Gigih Putranto mengatakan, kesembilan orang yang ditangkap usianya tergolong masih muda, usia mereka di bawah 30 tahun. 

"Usia sembilan orang tersangka yang kita tangkap ini rata-rata masih 23 sampai 25 tahun," ujar Kompol Gigih Putranto.

"Lima orang tersangka dikenakan pasal pemakai, empat orang lainnya dikenakan pasal pengedar," kata Kompol Gigih.

Para tersangka kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 dan pasal 114 subsider pasal 111 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.