Desersi Dan Terlibat Narkoba, Tiga Polisi Di Lampung Dipecat

LAMPUNG - Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung memberikan sangsi berat berupa pemecatan terhadap tiga orang anggotanya.

Tiga orang anggota Polri di lingkungan Polres Tulang Bawang Barat tersebut melakukan pelanggaran kode etik berat mulai 25 Mei 2022.

Ketiga anggota Polri tersebut mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti mengonsumsi narkoba dan pelanggaran disersi.

Ketiga anggota Polri tersebut yakni, Brigpol AY akibat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yakni mengkonsumsi sabu - sabu, Bripka BA melakukan pelanggaran disersi selama 20 bulan, dan Brigpol AS pelanggaran disersi selama 30 bulan.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi mengatakan pihaknya menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana.

"Polri tidak mentolerir anggota yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat dan organisasi," kata AKBP Sunhot P. Silalahi, Rabu (25/5/2022).

AKBP Sunhot P. Silalahi mengungkapkan, semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, ketiga orang personel ini melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditolerir organisasi.

"Dengan PTDH itu perlu menjadi catatan dan evaluasi untuk memperbaiki kinerja dalam bertugas," ujar AKBP Sunhot P. Silalahi.

AKBP Sunhot P. Silalahi berharap tidak ada lagi anggotanya yang diberhentikan dengan menghindari pelanggaran, khususnya penyalahgunaan Narkoba.

"Bekali diri dengan keimanan dan ketakwaan serta diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dari terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan lainnya," kata AKBP Sunhot P. Silalahi.