Polisi Berhasil Amankan 9 Kilogram Daun Ganja di Lampung

LAMPUNG - Sembilan Kilogram daun ganja kering tersebut berhasil diamankan dari salah satu kamar sebuah kontrakan yang berada di Jalan Selat Malaka, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Lampung pada Senin (30/5/2022).

Sembilan kilogram daun ganja kering tersebut berhasil diamankan ketika Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung akan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian.

Meski berhasil mengamankan sembilan kilogram daun ganja kering, namun seseorang yang menjadi target operasi (TO) berhasil melarikan diri bersama rekannya.

Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung,Kompol Devi Sujana, menjelaskan ganja kering yang berhasil diamankan tersebut tersebut terdiri dari delapan paket besar dan lIma belas paket sedang.

"Paket ganja yang diamankan dikemas menggunakan lakban warna coklat," kata Kompol Devi Sujana.

Devi Sujana mengungkapkan, barang bukti ganja tersebut berhasil diamankan berawal dari informasi keberadaan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian. Berdasarkan informasi tersebut, anggotanya melakukan penggeledahan kamar di kontrakan yang ditempati target operasi tersebut dan mendapati 9 kg ganja kering siap edar.

Menurut Devi Sujana, barang bukti sembilan kilogram daun ganja kering tersebut diduga milik bandar narkoba jaringan Aceh yang akan diedarkan di lintas Provinsi, yaitu Lampung dan Pulau Jawa.

"Selain pelaku pencurian, ternyata mereka juga pemain narkoba dan saat digrebek tidak ada di rumah. Kami akan terus kejar para pelaku," kata Kompol Devi Sujana.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, DPO Satreskrim berinisial Y-A tersebut juga menjadi target operasi jajarannya.

"Mereka jaringan antar Provinsi, yakni Aceh yang hendak di kirim ke Pulau Jawa," ujar Kompol Gigih Andri Putranto.