LAMPUNG - Sembilan Kilogram daun ganja kering tersebut berhasil diamankan dari salah satu kamar sebuah kontrakan yang berada di Jalan Selat Malaka, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Lampung pada Senin (30/5/2022).
Sembilan kilogram daun ganja kering tersebut berhasil diamankan ketika Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung akan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian.
Meski berhasil mengamankan sembilan kilogram daun ganja kering, namun seseorang yang menjadi target operasi (TO) berhasil melarikan diri bersama rekannya.
Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung,Kompol Devi Sujana, menjelaskan ganja kering yang berhasil diamankan tersebut tersebut terdiri dari delapan paket besar dan lIma belas paket sedang.