"Paket ganja yang diamankan dikemas menggunakan lakban warna coklat," kata Kompol Devi Sujana.
Devi Sujana mengungkapkan, barang bukti ganja tersebut berhasil diamankan berawal dari informasi keberadaan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian. Berdasarkan informasi tersebut, anggotanya melakukan penggeledahan kamar di kontrakan yang ditempati target operasi tersebut dan mendapati 9 kg ganja kering siap edar.
Menurut Devi Sujana, barang bukti sembilan kilogram daun ganja kering tersebut diduga milik bandar narkoba jaringan Aceh yang akan diedarkan di lintas Provinsi, yaitu Lampung dan Pulau Jawa.
"Selain pelaku pencurian, ternyata mereka juga pemain narkoba dan saat digrebek tidak ada di rumah. Kami akan terus kejar para pelaku," kata Kompol Devi Sujana.