Kedapatan Memiliki Sabu, Tiga Honorer Pemkab Pandeglang di Ciduk Polisi

Ilustrasi Narkotika Jenis Sabu

PANDEGLANG - Polisi menangkap empat warga Pandeglang, Banten, yang kedapatan berpesta sabu dan ganja. Keempatnya yaitu DO (39), ER (36), YA (37) dan AC (32).

Informasi yang diperoleh, mereka diciduk saat berpesta sabu dan ganja di dekat Stadion Badak, Pandeglang, Kamis (13/1). Mereka digelandang ke kantor polisi atas tuduhan kepemilikan barang haram tersebut.

"Keempat tersangka ini kami amankan setelah kedapatan oleh anggota sedang berpesta narkotika di dalam mobil. Di antara mereka ada yang berstatus honorer di lingkungan pemerintah daerah," kata Wakapolres Pandeglang Komisaris Polisi Andi Suwandi, Kamis (27/1/2022).

Andi menyebut, tiga dari empat tersangka ini berstatus sebagai pegawai honorer di lingkungan kantor pemerintahan daerah. Tepatnya, ketiganya bertugas di kantor Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten.

Adapun rinciannya yaitu DO, honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan YA, honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang. Serta ER selaku honorer Biro Perlengkapan Setda Provinsi Banten.

"Sementara satunya lagi yaitu tersangka AC merupakan warga biasa yang ikut pesta narkoba bareng sama ketiga pegawai honorer tersebut," ujar Andi.

Polisi menyita barang bukti berupa 0,7 gram sabu dan 0,61 gram ganja. Petugas juga menemukan satu alat isap sabu dalam penangkapan tersebut.

Para tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Pandeglang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Andi.

(Dendi)