PANDEGLANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus ketiga Pengguna Narkotika Jenis Sabu Pada Sabtu (18/12/2021). Ketiga pengguna sabu tersebut yakni IF (30), S (44) dan W (33). Ketiganya diringkus ditempat yang berbeda.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para tersangka,” kata AKBP Belny, Kapolres Pandeglang, Senin (20/12/2021).
Belny menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan di sejumlah tempat yang berbeda. Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah IF (30). IF (30) dibekuk petugas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang beralamat di Kampung Tegalpapak, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Dari tangan IF (30) petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,40 gram.
Kemudian di tempat yang berbeda petugas juga membekuk S (44) dan W (33) di jalan raya Labuan-Panimbang tepatnya di Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,37 gram dan 0,41 gram.
"Dari tangan ketiga tersangka petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,18 gram. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
*Dendi