SERANG - Petani Asal Aceh berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, saat hendak menyelundupkan Sabu di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.
Dua Petani berinisial Z-K Dan M-D keduanya tertangkap tangan menyelundupkan 455 gram sabu yang dimasukan kedalam lubang anus, tujuanya untuk mengelabui petugas kemanan bandara soekarno hatta. Masing - Masing Pelaku memasukan dua paket sabu kedalam lubang anus yang beratnya lebih dari dua ratus gram.
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Banten, Akbp Irwansyah mengatakan, sabu dimasukan kedalam lubang anus dengan cara manual. sabu yang sudah terbungkus plastik berlapis balon dan alat kontrasepsi dipaksa masuk oleh mereka kedalam lobang anus.
455 gram sabu yang mereka selundupkan berasal dari aceh dan akan diantarkan kepada seseorang yang sudah di kondisikan oleh pemilik sabu berinisial B-M yang sudah menunggu di bandara soetta.
Para pelaku mendapatkan tiga juta rupiah apabila mereka berhasil menyelundupkan sabu/ namun aksi pelaku digagalkan petugas gabungan.
"Dia (Pelaku) mendapat perintah dari saudara B-M memang bahwa kalau memasukan barang tersebut melalui anus ini tidak terdetek oleh alat - alat yang ada di bandara, makanya dia mengunakan alat alat kondom." kata Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Banten, AKBP Irwansyah, Senin (5/12/2022).
Penyelundupan sabu dengan cara dimasukan kedalam lobang anus ini digagalkan setelah pihak polda banten mendapat informasi penyelundupan sabu dari aceh ke pulau jawa.
Dalam pemeriksaan, kata Irwansyah, petugas membawa kedua pelaku ke rumah sakit untuk dilakukan ronsen, hasil ronsen terdapat dua benda asing didalam tubuh mereka.
Petugas meminta keduanya untuk membuang air besar dan benar saja empat paket sabu 455 gram berhasil dikeluarkan dari tubuh mereka.
"Didalamya juga ada balon kemudian memasukan kristal kemudian memasukan kedalam anus, itu dimasukan manual butuh waktu satu jam satu orang, karena itu sakit," jelasnya.
Polisi Kini Tengah Memburu B-M Pemilik Sabu Yang Juga Otak Dari Aksi Penyelundupan Sabu Melalui Lubang Anus.
Sedangkan Kedua Pelaku Z-k Dan M-d Dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara Paling Lama 20 Tahun Penjara Atau Seumur Hidup.