Petani Asal Aceh Diringkus Selundupkan Sabu di Dalam Anus

Petugas meminta keduanya untuk membuang air besar dan benar saja empat paket sabu 455 gram berhasil dikeluarkan dari tubuh mereka.

"Didalamya juga ada balon kemudian memasukan kristal kemudian memasukan kedalam anus, itu dimasukan manual butuh waktu satu jam satu orang, karena itu sakit," jelasnya.

Polisi Kini Tengah Memburu B-M Pemilik Sabu Yang Juga Otak Dari Aksi Penyelundupan Sabu Melalui Lubang Anus.

Sedangkan Kedua Pelaku Z-k Dan M-d Dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara Paling Lama 20 Tahun Penjara Atau Seumur Hidup.