SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu asal Aceh seberat 1.312,485 gram. Seorang kurir berinisial A (51) asal Aceh dan pemilik sabu IS (51) asal Jawa Barat dibekuk petugas.
Tim BNNP Banten awalnya menerima informasi akan ada paket sabu Aceh melintas ke Banten dengan tujuan Jakarta. Mendapat informasi tersebut, tim BNNP Banten kemudian pada Jumat 2 Juni 2023 dini hari melakukan pengejaran di Tol Merak - Jakarta KM 12 Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, Provinsi Banten.
"Pada awalnya petugas dari BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim oleh seseorang dengan menggunakan alat transportasi bus dari wiilayah Sumatra menuju Jakarta," kata Pelaksana Harian Kepala BNNP Banten, Rachmad Rasnova, Selasa (6/6/2023).
Petugas Direktorat Intelijen BNN RI, BNNP Banten, BC Kanwil Banten dan Bea Cukai Merak menangkap tersangka A yang sehari-hari sebagai sopir pengangkut pasir. Dari pengakuan A, barang haram itu milik I yang tengah menunggu sabu pesanan tersebut.